JAKARTA, KOMPAS.com — National Summit atau Rembuk Nasional yang digelar pada 29-31 Oktober 2009 akan digunakan untuk menghimpun masukan- masukan dari 1.424 pemangku kepentingan yang merasa dihambat oleh sejumlah peraturan.
Mulai dari surat keputusan bupati hingga peraturan pemerintah akan disapu bersih jika menghambat sehingga target pertumbuhan ekonomi 7-8 persen pada tahun 2014 bisa diwujudkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (28/10), dalam jumpa pers tentang pelaksanaan National Summit 2009 bertema ”Mewujudkan Indonesia Sejahtera, Adil, dan Demokratis”.
Hadir juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Pertahanan Djoko Suyanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, serta Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Menurut Hatta, pemerintah akan mengambil posisi pasif, hanya akan memaparkan secara singkat visi pembangunan lima tahun ke depan. Selanjutnya, pemangku kepentingan yang hadir akan diminta memberikan masukan terhadap visi pembangunan itu.
Agar tetap fokus, perdebatan selama tiga hari nanti akan diarahkan pada tiga bidang. Pertama, perekonomian. Kedua, politik, hukum, dan pertahanan. Ketiga, kesejahteraan rakyat.
Bidang ekonomi akan dibagi atas enam komisi, yakni komisi percepatan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, pengembangan usaha kecil dan menengah, revitalisasi industri dan jasa, serta pembangunan transportasi.
Pada bidang kesejahteraan rakyat akan ada enam komisi, yakni komisi pengentasan rakyat miskin, penciptaan lapangan pekerjaan, perluasan layanan kesehatan, reformasi pendidikan, mitigasi perubahan iklim, serta agama dan pembangunan.
Adapun pada bidang politik, hukum, dan keamanan ada enam komisi, yaitu efektivitas pembangunan daerah, pelayanan publik dan reformasi birokrasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, reformasi hukum dan perlindungan HAM, modernisasi sarana pertahanan dan sumber daya, serta pencegahan dan pemberantasan teroris.
”Memang sudah ada paket-paket kebijakan di bidang ekonomi yang telah dibuat sebelumnya, tetapi ternyata masih muncul berbagai hambatan. Nah, hambatan itulah yang ingin kami himpun melalui Rembuk Nasional ini,” ujar Hatta.
Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi menyebutkan, salah satu contoh aturan yang menghambat investasi di industri pertanian adalah batasan luas perikanan usaha tambak, yakni maksimal 200 hektar per investor.
Padahal, investor besar dari luar dan dalam negeri menghendaki investasi pada lahan dengan luas minimal 5.000 hektar. ”Jika aturan ini dicabut, maka seketika kita akan mendapatkan tambahan investasi Rp 15 triliun dan menciptakan 50.000 kesempatan kerja baru.
Daerah yang memiliki keterbatasan alternatif investasi pun akan terjangkau dengan keputusan ini,” tutur Bayu. MS Hidayat menegaskan, jika semua aturan yang menghambat investasi bisa dibersihkan, maka khusus untuk infrastruktur, biaya Rp 200 triliun per tahun bisa tertutupi, antara lain dari investasi pemerintah 13-14 persen.
Sisanya dari investor asing dan lokal.”Swasta membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian bagi mereka agar bisa mengakselerasi penghimpunan dana sebesar itu,” ungkapnya.
Hidayat juga mengharapkan akan ada pertumbuhan sektor industri 1-2 persen di atas pertumbuhan produk domestik bruto. Itu bisa dilakukan dengan mengidentifikasi cabang industri yang sedang menurun, seperti alas kaki. (OIN)
Sumber : Komaps, 29.10.09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar