Senin, 31/08/2009 18:28 WIB
Wajib L/C karet, kopi, kakao kembali ditunda
Oleh : Maria Y. Benyamin
JAKARTA (Bisnis.com): Implementasi wajib letter of credit (L/C) bagi tiga ekspor komoditas, yakni karet, kopi, dan kakao yang sedianya diberlakukan pada hari ini, kembali ditunda hingga 31 Oktober dan akan diberlakukan pada 1 November.
Penundaan wajib L/C juga berlaku bagi tiga komoditas lainnya, yakni produk pertambangan dan crude palm oil (CPO) yang semula telah efektif berlaku pada 1 April. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah memandang perlu untuk menyempurnakan penerapan kebijakan ekspor komoditi yang wajib menggunakan L/C, sebab diperlukan penambahan waktu bagi sebagian eksportir untuk melakukan renegosiasi kontrak.
Pasalnya, terdapat beberapa kenyataan di lapangan di mana masih terdapat sejumlah eksportir, yakni eksportir terikat kontrak karya yang tidak mempersyaratkan cara pembayaran L/C, eksportir terikat kontrak jangka panjang dengan cara pembayaran bukan L/C, dan eksportir terikat kontrak pembiayaan yang mempersyaratkan penyaluran hasil ekspor ke bank tertentu di luar negeri (offshore bank).
"Tanpa mengurangi latar belakang dan tujuan dikeluarkannya kebijakan ekspor wajib L/C? tersebut dan tanpa mengurangi kinerja ekspor, dengan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan bahwa mereka masih perlu tambahan waktu untuk renegosiasi kontrak, wajib L/C kami tetapkan akan berlaku pada 1 November," katanya hari ini.(yn)
Sumber : Bisnis Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar